PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama jajaran komisioner lain, didampingi kuasa hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Selasa 24 Desember 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Laporan gugatan yang didaftarkan oleh Muhammad Supian Noor SH pada 9 Desember lalu dengan menjadikan KPU Kota Banjarbaru sebagai tergugat harus kandas di tengah jalan.

Pasalnya, gugatan dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM dinyatakan majelis hakim tidak dapat diterima atau NO atau Niet Ontvankelijk Verklaardmemiki karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut," ungkap Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

Agus mengatakan bahwa putusan majelis hakim PTUN itu bersifat final serta berlandaskan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan ini.

"Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi lah yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi. Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru," terangnya.

Sementara itu, Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.

Ia menilai bahwa PTUN menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk melakukan gugatan.

"Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak kita saja seperti halnya saya lakukan di PTUN," ucapnya.

"Ini yang menjadi kekecewaan kita padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam kontistusional kita," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya