PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Selasa 24 Desember 2024.
Laporan gugatan yang didaftarkan oleh Muhammad Supian Noor SH pada 9 Desember lalu dengan menjadikan KPU Kota Banjarbaru sebagai tergugat harus kandas di tengah jalan.
Pasalnya, gugatan dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM dinyatakan majelis hakim tidak dapat diterima atau NO atau Niet Ontvankelijk Verklaardmemiki karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut," ungkap Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri.
Agus mengatakan bahwa putusan majelis hakim PTUN itu bersifat final serta berlandaskan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan ini.
"Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi lah yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi. Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru," terangnya.
Sementara itu, Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.
Ia menilai bahwa PTUN menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk melakukan gugatan.
"Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak kita saja seperti halnya saya lakukan di PTUN," ucapnya.
"Ini yang menjadi kekecewaan kita padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam kontistusional kita," tutupnya.