Menko Cak Imin Sebut Tak Ada Bansos Khusus karena Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menegaskan kenaikan PPN itu sudah dipertimbangkan dengan baik.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

"Nggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya," ujar Cak Imin kepada wartawan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2024.

Ketua Umum PKB itu juga mengaku optimis ekonomi di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan meski PPN naik menjadi 12 persen. Ia mengaku pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kenaikan PPN tersebut.

Beri Keadilan, RS Premium hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat di gedung DPR, Senayan, Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

Di sisi lain, UMKM dan sektor pariwisata tidak akan terkena kenaikan PPN. Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN bakal diberlakukan pada barang mewah.

"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurachman, menyakini kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tidak akan memengaruhi kinerja UMKM.

Menurut Menteri Maman, langkah ini merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai sejak era COVID-19, ketika pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

“Saat itu, kami dihadapkan pada dua situasi penting: bagaimana mengamankan pengamanan karyawan di sektor formal yang berisiko terkena PHK serta sektor ekonomi masyarakat di bawah,” ujar Menteri Maman di DPP Partai Golkar, Jakarta, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Maman menekankan bahwa meskipun PPN dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada sektor UMKM dan masyarakat menengah ke bawah. “Kami memastikan bahwa hanya barang-barang mewah dan premium yang terkena dampak kenaikan ini,” ujar Maman. 

“Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk bahan pangan premium seperti daging wagyu, yang jelas bukan konsumsi sehari-hari masyarakat kita. Ini tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat menengah ke bawah atau usaha kecil menengah yang sehari-hari menjual barang-barang pokok.” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya