Pemkot Sabang Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun

Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sabang, VIVA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2025 di wilayah itu karena tidak sesuai dengan adat setempat dan syariat islam.

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan, larangan itu sesuai dengan hasil seruan bersama Forkopimda menjelang malam tahun baru. Masyarakat diminta untuk tidak memfasilitasi dan melakukan hal-hal yang bersifat negatif pada malam tahun baru.

"Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh," kata Andri kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Ada Ritual Wulan Kapitu Suku Tengger, Akses Wisata Kaldera Bromo Ditutup Sementara

Ilustrasi tahun baru.

Photo :
  • Freepict

Seruan bersama Forkopimda ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang, khususnya di penghujung malam tahun 2024.

Jam Operasional LRT Jabodebek pada Malam Tahun Baru Diperpanjang, Catat Jadwalnya

Dalam seruan bersama itu seluruh masyarakat juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang bernuansa islami seperti zikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya pada malam tahun baru.

"Ini semata-mata agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat. Itu karena, perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam," katanya.

Begitupun kepada para pedagang, pemilik hotel penginapan, restoran, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, diminta tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 Masehi, dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.

“Kepada para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru,” ucapnya.

Untuk mencegah itu, pihaknya sudah menginstruksikan TNI-Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli menjelang malam tahun baru. Jika terdapat café maupun hotel yang ikut memfasilitasi perayaan malam tahun baru maka akan diberikan sanksi.

"Kami akan meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan. Seruan ini merupakan bentuk komitmen Forkopimda dalam menjaga Sabang sebagai wilayah yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam," ujarnya.

Musium Fatahillah di kawasan Kota Tua Jakarta tahun 1940

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Kepala Suku Bagian tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci menyampaikan sejumlah larangan bagi para pengunjung, khususnya saat merayakan T

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024