KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Hasto Masih Jabat Sekjen Meski jadi Tersangka, PDIP: Kewenangan Ada di Tangan Megawati

Tak hanya itu, Hasto juga terjerat kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

Penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut. Berikut rinciannya:

1. Hasto Bantu Loloskan Harun Masiku Jadi Caleg DPR Terpilih 

Kasus penyuapan ini berawal saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil). Saat itu, Harun dipindahkan ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019. 

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. 

Dengan perolehan suara tersebut, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Namun, kata Setyo, Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih dan berusaha agar posisinya digantikan Harun Masiku. 

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," ujar Setyo.

Terdapat bukti bahwa Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya tersebut menemui jalur buntu.

Setelah upaya itu gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus sebagai komisioner KPU.

"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," kata dia.

2. Penyuapan Hasto ke Wahyu Setiawan 

Setyo menjelaskan, Hasto sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019 lalu. Diketahui, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pergantian antarwaktu Harun Masiku. 

"HK menemui Wahyu Setiawan dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan saudara HK," ucap Setyo.

Dalam pertemuan itu, Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Nama yang dimaksud yaitu Harun Masiku dari Dapil I Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat.  

Dari hasil pengembangan, KPK menemukan bukti petunjuk berupa uang. Adapun Hasto menjadi otak di balik rencana hingga penyerahan uang penyuapan tersebut.

"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.

3. Rintangi Penyidikan KPK Tangkap Harun Masiku 

Setyo mengungkapkan, KPK seharusnya menangkap Harun Masiku melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Namun, upaya tersebut gagal karena Harun Masiku kabur dan menjadi buron hingga saat ini.

Setyo mengatakan, Hasto berperan dalam merintangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku saat itu. Menurut dia, Hasto meminta pegawainya menelepon Harun Masiku saat KPK melakukan OTT. Dia memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri. 

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.

Hasto juga memerintahkan pegawainya menenggelamkan ponsel saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," katanya.

4. Hasto Minta Saksi Beri Keterangan Palsu

Tak sampai di situ, Hasto disebutnya juga pernah mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto saat itu meminta saksi agar tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya