Respon PDIP Soal Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Rintangi Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Selain itu, Hasto juga dijerat pasal obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan oleh KPK.

PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menilai penerapan pasal obstruction of justice terhadap Hasto hanya sebagai formalitas hukum saja.

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Hasto Kristiyanto di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun, dugaan motif politik itu kata Ronny, muncul setelah Hasto dengan menegaskan sikap partai yang menentang upaya-upaya perusakan demokrasi dan konstitusi negara.

Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

"Juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader, yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang alias DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Dalam perintangan penyidikan, Hasto diketahui sempat mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan sejujurnya kasus Harun Masiku.

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur Setyo.

Setyo menyebut Hasto juga merupakan orang yang meminta Harun Masiku kabur, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK), untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya