PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan (PDIP) mencium aroma dugaan politisasi hukum dibalik penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai Murid Bung Karno, Hasto PDIP Siap Masuk Penjara Karena Bagian dari Pengorbanan

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti. Lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto Singgung Pihak yang Berambisi Agar Tak Dipecat dari PDIP!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, Ronny menduga penetapan tersangka terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto ini kental bermuatan politis.

Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen PDIP, dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," ujar dia. 

Ada beberapa indikasi kata Ronny, terkait penetapan status tersangka Hasto. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

"Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," kata Ronny.

Selain itu, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. 

"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang alias DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” jelas Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya