Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret buronan Harun Masiku.

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan dan penangkalan (cekal) untuk Hasto dan Donny.

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.

KPK: Hasto Arahkan Saksi Kasus Harun Masiku untuk Beri Keterangan Palsu

Asep menuturkan bahwa upaya pencegahan itu diajukan agar Hasto dan Donny tak bisa pergi ke luar negeri selama enam bulan lamanya. Pasalnya, keterangan Hasto dan Donny masih dibutuhkan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.

Terungkap! Hasto Kristiyanto Beri Harun Masiku Uang untuk Suap Komisioner KPU

Adapun pencegahan itu bisa menyasar sejumlah orang. Namun, Asep tidak memerinci pihak-pihak lain yang akan dilarang ke luar negeri terkait perkara ini, ke depannya.

“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya