KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto: Halalkan Segala Cara Supaya Harun Masiku jadi Anggota DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ansy Lema (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang memaksakan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Maka itu, mereka mengupayakan dengan berbagai cara.

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

"Perbuatan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setyo menjelaskan, bahwa Hasto yang ingin menempatkan Harun Masiku ada di Dapil 1 Sumatera Selatan. Padahal, Harun sendiri merupakan daerah pemilihan dari Sulawesi Selatan.

Omongan Megawati soal PDIP Diawut-awut Terbukti, Sopir Maut Bus SMP Bogor jadi Tersangka

"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," ucap dia.

Kemudian, Setyo menjelaskan Hasto berani menghalalkan segala cara untuk Harun Masiku. Padahal, mendiang Nazarudin Kiemas yang saat itu meninggal dunia sejatinya digantikan oleh Riezky Aprilia. Kendati, Hasto justru memaksakan Harun Masiku agar bisa terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.

Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya