Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur saat OTT KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Hasto pun ternyata orang yang menyuruh Harun Masiku untuk melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto yang meminta Harun Masiku kabur ketika KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).Â
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Sdr. HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon HARUN MASIKU supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Kemudian, Setyo menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa suap bersama dengan Harun Masiku.
"Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sdr. HK (HASTO KRISTIYANTO) selaku Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo.
Atas perbuatan Hasto itu, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.Â
Hasto Minta Ajudan Tenggelamkan Ponsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.
KPK diketahui juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto ternyata sempat meminta kepada ajudan pribadinya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel genggam milik Hasto. Tujuannya, agar lembaga antirasuah tak menemukan ponselnya yang ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku.Â
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Sdr. Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto juga sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi Harun Masiku.
"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia.
Maka itu, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto.