KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 bersama Harun Masiku. Kemudian, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto yakni Donny Tri Istiqomah alias DTI juga ditetapkan menjadi tersangka.

Hasto Juga Minta Ajudan Tenggelamkan HP-nya yang Berkaitan dengan Harun Masiku

Donny yang memiliki latar belakang advokat itu, ternyata ikut serta dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sdr. HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Sdr. DTI," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

KPK: Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam Ponselnya

Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020). KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Donny Tri melakukan suap PAW kepada Komisioner KPU, dengan tujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Korupsi Bareng Harun Masiku

"Sdr. HK bersama-sama dengan Sdr. Harun Masiku, Sdr. Saeful Bahri dan Sdr. DTI melakukan penyuapan terhadap Sdr. Wahyu Setiawan dan Sdri. Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," kata dia.

Setelah itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Dengan uraian Sbb: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suap ke Wahyu Setiawan.

Pengendara Mercy (pakai baju tahanan) tersangka tabrak lari di Surabaya.

Kabur Usai Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Maut jadi Tersangka dan Ditahan

Insiden berawal saat pengendara SUW membawa mobil Mercy-nya secara ugal-ugalan di Kenjeran pada 23 Desember 2024. Peristiwa itu menyebabkan 1 orang tewas.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024