Hasto Juga Minta Ajudan Tenggelamkan HP-nya yang Berkaitan dengan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

Omongan Megawati soal PDIP Diawut-awut Terbukti, Sopir Maut Bus SMP Bogor jadi Tersangka

KPK diketahui juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada bulan Juni 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Heboh Hasto Tersangka KPK, Uskup Agung: Korupsi Malah Dijadikan Alat untuk 'Membunuh' Orang

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto ternyata sempat meminta kepada ajudan pribadinya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel genggam milik Hasto. Tujuannya, agar lembaga antirasuah tak menemukan ponselnya yang ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku. 

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Sdr. Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

Diduga Mortir Ditemukan di Rumah Jaksel, Penjinak Bom Diterjunkan

Setyo menjelaskan bahwa Hasto juga sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi Harun Masiku.

"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maka itu, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024