Selain Suap, KPK Juga Jerat Hasto Kristiyanto di Kasus Perintangan Penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka dalam pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kemudian, KPK ternyata juga kabarnya menjerat Hasto tersangka perintangan penyidikan.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Hasto tercatat dijerat pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeratan pasal perintangan penyidikan diketahui melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Dalam surat itu, tertulis Hasyo Kristiyanto bersama dengan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dengan Harun Masiku. Harun Masiku memang saat ini masih menjadi buronan kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Memang, dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Informasinya, Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa masih akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa 24 Desember 2024.

Sebelumnya, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Heboh Hasto Tersangka KPK, Uskup Agung: Korupsi Malah Dijadikan Alat untuk 'Membunuh' Orang

Uskup Agung Suharyo menilai praktik korupsi akhir-akhir ini sering dibiarkan begitu saja. Tapi, digunakan untuk kepentingan tertentu.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024