Sikap Sopan Jadi Alasan Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan pada 9 Desember 2024, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan penyitaan harta benda Harvey jika ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan hukum tetap.
Jaksa menilai Harvey telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain dalam kasus pengumpulan uang pengamanan dari perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Uang tersebut disalurkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dan langsung kepada Harvey, sebagian besar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Harvey dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.
Meskipun tuntutan jaksa lebih berat, hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey lebih ringan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. Sikap sopan Harvey selama persidangan menjadi salah satu alasan utama.
Selain itu, hakim juga memperhatikan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman. Faktor lain yang meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujar Eko.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan, meskipun Harvey masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.