Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Nasib 88 Tas Mewah Terancam

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sandra Dewi, istri dari terdakwa korupsi Harvey Moeis, kini menghadapi masalah hukum serius. Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta milik Sandra Dewi yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey.

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram, Cerai?

Dalam sidang kasus korupsi timah yang digelar pada Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi menyampaikan kekecewaannya.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi setelah sidang putusan, dilansir TikTok @faktacom.

Sikap Sopan Jadi Alasan Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun

Andi juga menyoroti banyak aset yang disita meskipun diperoleh Harvey jauh sebelum tindak pidana yang terjadi pada 2015.

Menurut Andi, penyitaan harta yang sudah dipisahkan secara hukum melalui perjanjian pisah harta tidak seharusnya dilakukan.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Dalam hukum Indonesia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset mereka secara masing-masing.

"Aset yang sudah dipisahkan seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita," tegasnya.

Namun, dalam putusan majelis hakim, seluruh aset Harvey Moeis, termasuk yang tercatat atas nama Sandra Dewi, tetap disita. Aset yang disita mencakup 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito dengan total senilai Rp33 miliar.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Di sisi lain, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, atau harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun jika gagal membayar.

Meskipun begitu, tim hukum Harvey merasa bahwa putusan ini tidak mempertimbangkan dengan cermat beberapa hal, termasuk pemisahan harta yang telah dilakukan Sandra Dewi.

"Putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari hakim," tambah Andi.

Andi dan tim hukum Harvey Moeis berencana untuk memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Mereka akan mengkaji kemungkinan mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset yang tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.

Perkara ini bermula dari kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa bos tambang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun melalui praktik korupsi di PT Timah Tbk.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, majelis hakim memerintahkan penyitaan aset yang dimiliki Harvey dan Sandra Dewi. Kini, nasib 88 tas mewah dan sejumlah aset lain milik Sandra Dewi terancam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya