Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dengan Harun Masiku. Harun Masiku memang saat ini masih menjadi buronan kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Memang, dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Informasinya, Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa masih akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya. 

Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa 24 Desember 2024.

Sebelumnya, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Djan Faridz

Sosok Djan Faridz, Eks Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku. Temukan profil lengkap politisi PPP ini, dari karier hingga kontroversinya.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025