Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas turut menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.

Supratman Andi menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo Subianto bukan mengartikan pelaku korupsi bisa bebas melakukan tindak pidana korupsi.

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Senin 23 Desember 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • BPMI Setpres

Namun begitu, Supratman Andi menuturkan bahwa Prabowo tetap memiliki kewenangan dalam melakukan pengampunan, karena itu menjadi kapasitasnya sebagai pimpinan negara.

Menurutnya, pengampunan yang dimaksud, kata Supratman, yakni berupa pemberian grasi, amnesti atau abolisi.

"Nah cuman kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," ucap dia.

Politikus Gerindra itu, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo Subianto tak mungkin tidak memiliki dasar. Pasalnya, kata Supratman, pengampunan kepada pihak yang berperkara tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD).

Arti dan Sejarah Devide et Impera, Istilah yang Disebut Prabowo di KTT D-8

"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," sebutnya.

Sebelumnya, Bagi para koruptor diberi kesempatan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk bertobat. Tetapi uang negara yang dikorupsi tersebut harus dikembalikan.

Ekspresi Presiden Iran Jadi Sorotan saat Dengar Pidato Prabowo Subianto yang Berapi-api di KTT D-8

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, dikutip dari Antara.

Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

“Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” sambung Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya