Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah membacakan vonis atau putusan kepada Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andryansyah terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang telah merugikan negara Rp300 triliun.  

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Hakim pun memutuskan memberikan hukuman kepada Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara terkait dengan kasus korupsi itu. Supartai divonis 8 tahun penjara dan Reza Andriyansyah dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?," lanjut hakim.

Harvey Moeis Geleng-geleng Kepala Saat Hakim Singgung Tak Bisa Bedakan Uang Hasil Halal dan Korupsi

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun menjawab bahwa masih memikirkan soal sikap lanjutan terkait dengan vonis yang diberikan untuk para terdakwa kasus korupsi di PT Timah.

"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," kata jaksa.

Hakim selanjutnya memberikan waktu untuk kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan sikapnya. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan hal yang sama dengan jaksa, bahwa masih akan pikir-pikir lebih dulu.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," sebut kuasa hukum.

"Iya, dalam waktu tujuh hari ya. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata," sahut hakim.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis Bos RBT soal Kasus PT Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim memberikan vonis kepada Suparta sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Suparta juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Direktur Pengembangan RBT Reza Andriyansyah dijatuhi lima tahun penjara terkait kasus korupsi yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, Suparta dan Reza diberikan hukuman oleh hakim lebih rendah dari jaksa. Pasalnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Suparta 14 tahun penjara dan Reza selama 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya