Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!
- Haswadi
Palopo, VIVA – Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME) dalam Pilkada Palopo 2024 terancam batal. Gugatan yang diajukan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih (FKJ-Nur) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengubah hasil pemilihan, mengingat sejumlah dalil yang diajukan.
Pasangan FKJ-Nur mengajukan sengketa hasil pemilihan (PHP) dengan alasan selisih suara memenuhi syarat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2% dari total suara sah.
Trisal-OME memperoleh 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang meraih 33.338 suara. Selisih sebesar 1,75% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih memenuhi syarat gugatan tersebut.
Selain perselisihan suara, gugatan ini juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME karena dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada putusan hukum tetap terkait tuduhan tersebut.
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti mengabaikan rekomendasi Bawaslu, dapat menjadi alasan kuat bagi MK untuk mengabulkan gugatan FKJ-Nur.
"Jika pelanggaran serius ditemukan, MK dapat memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau bahkan mendiskualifikasi pasangan yang bermasalah," ujar Prof. Ilmar.
Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu adalah bagian penting dalam gugatan. Ia menyebutkan bahwa KPU Palopo telah mengabaikan rekomendasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Rekomendasi Bawaslu harus dipertimbangkan. Pengabaian ini memberikan dasar kuat untuk meminta MK mengoreksi keputusan KPU,” ujar Andi.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Namun, ia menyebutkan bahwa validitas ijazah Trisal Tahir masih menunggu keputusan pengadilan.
"Kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Mengenai keabsahan ijazah, kami serahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan," jelas Irwandi.
Dengan dalil yang diajukan, peluang FKJ-Nur untuk memenangkan gugatan di MK cukup besar, terutama jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo. Keputusan MK yang dijadwalkan keluar pada Januari 2025 akan menjadi penentu masa depan pemerintahan Kota Palopo. Jika MK memutuskan diskualifikasi atau memerintahkan PSU, hasil Pilwali Palopo 2024 bisa berubah secara signifikan. (Idris Tajanang/Sulsel)