Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut bakal memaafkan pelaku korupsi jika mau mengembalikan harta ataupun uang hasil dari rasuahnya.

Plus dan Minus Bila Jokowi Bikin Partai Baru

Supratman menjelaskan bahwa pengembalian aset atau aset recovery menjadi salah satu langkah yang penting ketimbang menghukum koruptor.

"Kemudian kalau aset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik, dibandingkan sekedar hanya menghukum," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Senin 23 Desember 2024.

Akademisi UI Minta Presiden Prabowo Harus Tegas dan Jangan Kompromi dengan Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • BPMI Setpres

Menurutnya, Prabowo mengatakan hal itu tidak serta merta tanpa adanya alasan yang jelas. Maka klaimnya, pernyataan Prabowo pun masih akan menunggu adanya arahan yang lebih konkrit.

Anies-Ganjar Kalah, Pilpres 2024 Panggung Politik Prabowo jadi RI 1

"Tetapi presiden sama sekali pasti tidak menganggap bahwa itu bisa dilakukan serta-merta. Nah karena itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkrit selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami," sebut dia.

"Kan selama ini juga faktanya bahwa negara setelah orang dihukum membayar uang pengganti dan lain-lain sebagainya tapi tidak sesuai dengan besaran kerugian negara," imbuh Supratman.

Politikus Gerindra itu, menjelaskan pernyataan Prabowo jika nanti terealisasi, maka akan bersifat selektif. Sebab, Prabowo bakal memberikan pengampunan nantinya bisa saja tidak sebagai presiden.

"Cuman saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan," kata dia.

Lantas, dia mencontohkan terkait dengan adanya mekanisme denda damai yang dapat dilakukan oleh Kejagung. Dalam hal ini, Kejagung diketahui bisa melakukan mekanisme denda damai untuk semua perkara.

"Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana. Namun demikian peraturan turunannya yang belum dulu kami minta disepakati antara pemerintah dan DPR itu cukup peraturan Jaksa Agung. Tetapi sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan Jaksa Agung itu sudah diselesaikan atau belum," bebernya.

Sebelumnya, bagi para koruptor diberi kesempatan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk bertobat. Tetapi uang negara yang dikorupsi tersebut harus dikembalikan.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, dikutip dari Antara.

Presiden RI, Prabowo Subianto

Photo :
  • Instagram

Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

“Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” sambung Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya