Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Sidang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Adapun, tiga petinggi smelter itu yakni pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina. Mereka divonis 4-8 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Timah.

Hakim, mulanya menjatuhi putusan pidana penjara selama delapan tahun untuk Suwito Gunawan.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Suwito turut diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.704.628.766,6. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam tahun kurungan badan.

Sementara itu, hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa Robert Indarto dalam kasus korupsi Timah. Dia diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

Robert juga dikenai untuk membayar uang pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti enam tahun kurungan badan. 

Hakim menjelaskan, terhadap Suwito dan Robert terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

Selanjutnya, terdakwa Rosalina dijatuhi vonis atau putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Ia tidak dikenai pasal TPPU.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Harvey Moeis terlalu berat dalam kasus korupsi di.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024