Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Sidang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.
Adapun, tiga petinggi smelter itu yakni pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina. Mereka divonis 4-8 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Timah.
Hakim, mulanya menjatuhi putusan pidana penjara selama delapan tahun untuk Suwito Gunawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang.
Suwito turut diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.704.628.766,6. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam tahun kurungan badan.
Sementara itu, hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa Robert Indarto dalam kasus korupsi Timah. Dia diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.Â
Robert juga dikenai untuk membayar uang pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti enam tahun kurungan badan.Â
Hakim menjelaskan, terhadap Suwito dan Robert terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.Â
Selanjutnya, terdakwa Rosalina dijatuhi vonis atau putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Ia tidak dikenai pasal TPPU.