6 Fakta Melody Sharon, Istri yang Seret Suaminya Usai Kepergok Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus

6 Fakta Melody Sharon yang Seret Suaminya usai Kepergok Selingkuh dengan 2 Pria
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta​, VIVA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31), seorang ibu dua anak yang tega menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil sejauh 200 meter.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur ini mengejutkan banyak pihak, terutama setelah terungkap fakta bahwa Melody terlibat perselingkuhan dengan lebih dari satu pria.

Publik semakin terkejut ketika polisi mengungkap bahwa Melody telah lama berselingkuh, namun suaminya kerap memaafkan dan memberikan kesempatan.

Kasus ini turut menyeret perhatian tokoh publik, seperti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang mengunggah insiden ini di media sosialnya. Banyak yang menyoroti bagaimana perselingkuhan dan emosi yang tak terkendali dapat berujung pada kekerasan yang tak hanya melukai fisik, tetapi juga mempengaruhi psikologis anak-anak yang menjadi korban tak langsung.

Berikut Enam Fakta kasus Melody Sharon yang Seret Suaminya

1. Melody Menyeret Suaminya Sejauh 200 Meter

Insiden bermula ketika AG memergoki istrinya bersama pria lain di dalam mobil.

Dalam situasi memanas, AG mencoba menghentikan kendaraan tersebut, tetapi Melody justru melajukan mobilnya. AG yang memegang bagian mobil terseret hingga sejauh 200 meter, menyebabkan patah tulang pada kakinya dan luka serius lainnya.

“Korban akhirnya tidak sanggup menahan pegangan, terjatuh, dan mengalami cedera serius. Namun yang mengejutkan, pelaku tidak memberikan pertolongan sama sekali kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip VIVA.co.id.

2. Ketahuan Berselingkuh dengan Dua Pria Sekaligus

Melody tidak hanya berselingkuh dengan satu pria, melainkan dua sekaligus. Berdasarkan laporan polisi, salah satu pria tersebut berinisial TS.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini dikutip VIVA.co.id.

3. Tidak Memberikan Pertolongan Pada Suaminya

Setelah insiden penyeretan, Melody sama sekali tidak memberikan pertolongan kepada AG yang terluka parah. Bahkan, ketika AG menghubungi Melody untuk meminta bantuan, ia mengabaikan panggilan tersebut.

"Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, tolongin aku, bawa ke rumah sakit," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

Melody Sharon yang Lindas Suami Gegara Ketahuan Selingkuh, Akhirnya Jalani Tes Kejiwaan: Apa Hasilnya?

"Banyak yang terluka, badan, tangan, semua muka, kakinya juga. Diseret korbannya," tambahnya.

Parahnya lagi, Melody tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Bahkan, ia diketahui pergi berlibur ke Bali bersama kekasih gelapnya.

4 Hari Dicari, Tubuh Balita yang Terseret Arus Selokan di Surabaya Ditemukan

4. Perselingkuhan yang Selalu Dimaafkan

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menjelaskan bahwa Melody sudah lama memiliki hubungan gelap dengan pria lain.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Namun, sang suami selalu memaafkan tindakan Melody. Tersangka dan suaminya sendiri sudah berumah tangga selama enam tahun lamanya, dan dikaruniai dua orang anak.

5. Menjalani Rumah Tangga Selama Enam Tahun

Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Namun, keharmonisan keluarga ini rusak akibat tindakan perselingkuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh Melody.

6. Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan KDRT

Selain dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Laporan ini didaftarkan oleh AG di Polda Metro Jaya setelah mengetahui perselingkuhan istrinya melalui rekaman CCTV apartemen di Cengkareng.

kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini "saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

laporan teregister di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya