Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Harvey Moeis terlalu berat dalam kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Hakim menjelaskan alasannya.

Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

Diketahui, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan selama 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim menjelaskan, bahwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah ini terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT. Timah selaku pemegang IUP.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Kemudian, hakim menjelaskan bahwa penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah. Selanjutnya, lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT. RBT.

"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT. RBT jika ada pertemuan dengan PT. Timah, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT. RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT. RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," kata hakim.

Menurut hakim, Harvey dalam hal ini hanya membantu rekannya yakni Bos PT. RBT Suparta. Bantuan itu diberikan Harvey karena keahlian dana pengalamannya dalam mengelola tambang batu bara di Kalimantan.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT. RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT. Timah dan PT. RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT. RBT dan PT. Timah. Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT. Timah dan PT. RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT. Timah," ujarnya.

Pun, Harvey dinilai juga tidak ada peran yang besar dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus rasuah hingga hubungan kerja sama soal peleburan timah antara PT. Timah dan PT. RBT. Sekaligus, dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT. Timah.

Hakim meyakini bahwa PT. Timah dan PT. RBT bukan penambang ilegal. Keduanya merupakan perusahaan yang memiliki IUP dan IUJP, pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," ungkapnya.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, yang merugikan keuangan negara yakni Rp 300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024