Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. (Foto lama)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sidoarjo, VIVA – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 23 Desember 2024. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Jawa Timur..

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Selain hukuman badan, Gus Muhdlor juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ganti rugi Rp1,4 miliar. "Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti, maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Hakim menyatakan, terdakwa Gus Muhdlor terbukti melakukan pemotongan uang insentif para pegawai ASN BPPD. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Photo :
  • TKD Jatim

Ada hal meringankan yang membuat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Yakni, terdakwa tidak pernah dipenjara, bersikap sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga. 

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa terbukti menggunakan duit potongan dana insentif ASN BPPD untuk kepentingan pribadi. "Sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi," ujar Hakim Ni Putu.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa tak langsung menyatakan banding kendari vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Jaksa Johan Dwi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan. 

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Gus Muhdlor berawal dari OTT yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, di antaranya mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT dilakukan tim antirasuah terkait pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp8,5 miliar. KPK mengembangkan hingga kemudian Gus Muhdlor ikut terjerat.

Gus Muhdlor resmi ditahan KPK

Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Status Tersangka Tetap Sah

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024