Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Investigasi KPK: Pertamina Patra Niaga Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Yang Dikerjakan Telkom

Vonis diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Kejaksaan Agung tidak mau menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.

Mereka menegaskan, kalau tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya punya waktu tujuh hari pasca putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa langsung menegaskan hari ini juga apakah bakal banding atau tidak.

"Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Mobil Mewah hingga Moge Ratusan Juta soal Kasus Korupsi LPEI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kendaraan mewah yang disita itu milik Bayu Suryo Adiwinata (wiraswata) atau Romo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025