Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Vonis diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Kejaksaan Agung tidak mau menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.

Mereka menegaskan, kalau tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum.

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah

Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya punya waktu tujuh hari pasca putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa langsung menegaskan hari ini juga apakah bakal banding atau tidak.

"Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Harvey Moeis juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024