Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Harvey Moeis.
Hakim menyebutkan Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi ketika negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Namun begitu, Harvey dinilai kerap bersikap sopan ketika menjalani proses persidangan kasus korupsi Timah. Hal itu menjadi hal yang meringankan Harvey.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.
Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai Harvey secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.