Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami artis cantik Sandra Dewi itu, diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis 8 tahun yang dijatuhkan ke bos RBT Suparta sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024