Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.
Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami artis cantik Sandra Dewi itu, diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.
Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.