Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta terkait kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata hakim di ruang sidang.
Hakim memberikan vonis kepada Suparta sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Suparta juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Hakim, Suparta dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Direktur Pengembangan RBT Reza Andriyansyah dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.
Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis yang diberikan Reza dari hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Suparta 8 tahun penjara dan Reza 14 tahun penjara.
Â