Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Artinya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Membebankan terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.
Namun, jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atapun inkrah, maka harta benda Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.