Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis akhir mulai menjalani sidang pembacaan putusan terkait dengan kasus korupsi yang merugikan Rp 300 triliun. Dia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Harvey Moeis baru mulai masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana bahan hitam.

Harvey menutupi wajahnya dengan masker warna hitam. Dia tak mengucap sepatah kata pun ketika masuk ke ruang sidang. Dirinya langsung duduk di kursi panas ruang persidangan.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Kemudian, tak hanya Harvey, ada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah juga tampak hadir memenuhi persidangan. 

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Salah satu terdakwa mengenakan kemeja lengan hitam pendek warna biru dan satu lainnya mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih.

Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah dengan nilai kerugian Rp300 triliun, Harvey Moeis rencananya bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.

"Untuk pembacaan putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Minggu 22 Desember 2024.

Rencananya, sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang bakal digelar sekira pukul 10.20 WIB.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Membebankan terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

Namun, jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atapun inkrah, maka harta benda Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024

Sejumlah kasus korupsi kian marak diungkap aparat penegak hukum. VIVA menghadirkan kilas balik, rangkuman peristiwa korupsi yang menyita perhatian sepanjang 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024