Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlebih saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada aktivitas peredaran narkoba, kami akan segera mengajukan rekomendasi pencabutan izin operasionalnya agar tidak dapat beroperasi lagi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Brigjen Mukti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan mengintensifkan patroli di tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika selama perayaan pergantian tahun.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Selain itu, jajaran Ditresnarkoba di berbagai wilayah juga akan melakukan operasi khusus di kampung-kampung narkoba serta merazia lokasi yang dicurigai sebagai pusat aktivitas jual-beli narkotika.

“Kami akan menerbitkan Surat Telegram (STR) kepada jajaran untuk memantau dan merazia tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba,” tambahnya.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Tindakan ini didasari oleh pengungkapan kasus yang dilakukan Dittipidnarkoba di sebuah rumah di Bandung, yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape.

Berdasarkan penyelidikan, narkotika tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk digunakan pada malam tahun baru. “Sebagian besar barang yang diproduksi di lokasi tersebut rencananya digunakan dan dipasarkan untuk perayaan pergantian tahun di Jakarta,” ungkap Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape dengan berbagai rasa, alat produksi, seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya

Barang bukti lainnya mencakup tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter yang telah terkonfirmasi positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama pembuatan happy water dan liquid narkotika.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengamankan perayaan Tahun Baru 2025 dari ancaman peredaran narkoba dengan langkah-langkah tegas dan terukur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya