Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Surat DPO Harun Masiku terbaru.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029, adalah menangkap buronan Harun Masiku. Mengingat pimpinan sebelumnya belum berhasil, maka pimpinan yang sekarang diminta mengubah strategi.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta kepada pimpinan KPK yang baru ini untuk mengubah strateginya agar bisa menangkap Harun Masiku. Untuk diketahui, Harun adalah buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk tidak takut kepada pihak manapun dalam mengusut tuntas kasus korupsi Harun Masiku.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"KPK harus mengubah strategi mereka jika ingin Harun Masiku tertangkap," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.

Menurutnya, KPK tak mesti lagi memanggil saksi-saksi yang dinilai berpotensi membuat gaduh dan berpolemik.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Karena selain rawan dipersepsikan politisasi atau pesanan, padahal sebenarnya pencarian buronan adalah penegakan hukum namun sebaiknya semaksimal mungkin dihindari," kata Yudi.

Selanjutnya, penyidik senior di KPK ini memberikan saran kepada pimpinan KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku secara sunyi dan kedap. Sehingga, pergerakan penyidik tak diketahui Harun sekaligus pihak yang diduga menyembunyikannya.

"Misal dengan melakukan penggeledahan tempat diduga persembunyian atau memantau orang orang yang diduga terkait bersembunyinya Harun Masiku serta mengawasi transaksi keuangan yang diduga aliran dana untuk membiayai persembunyian Harun Masiku," jelas Yudi.

Yudi meyakini dengan cara itu Harun Masiku mestinya bisa ditangkap. Sebab, Harun Masiku masih menjadi beban KPK sampai saat ini.

"Jika tidak tertangkap maka selamanya akan jadi beban KPK sehingga agak sulit pimpinan yang baru memulihkan kepercayaan publik kepada KPK sebab Harun Masiku akan selalu menjadi batu ganjalan," tukasnya.

Diketahui, KPK sudah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Menkumham RI Yasonna Laoly terkait hal itu. Hasto dan Yasonna diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Sebelumnya, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku setelah sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024