Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah dengan nilai kerugian Rp300 triliun, Harvey Moeis rencananya bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

"Untuk pembacaan putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Minggu 22 Desember 2024.

Rencananya, sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang bakal digelar sekira pukul 10.20 WIB.

Dipolisikan usai Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bambang Hero Angkat Suara

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kajian Janggal Bambang Hero di Kasus Korupsi Timah Berujung Dipolisikan Warga Babel

Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Membebankan terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

Namun, jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atapun inkrah, maka harta benda Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Petani Ini Curi Potong Kayu Hingga Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Baru-baru ini ada sebuah kasus hukum kembali menyita perhatian publik di media sosial. Hal itu dikarenakan ada seorang petani yang menjadi pelaku pencurian potong kayu.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025