Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor
- YouTube Mahfud MD Official
Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor dengan syarat mengembalikan uang curian.Â
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55," kata Mahfud MD di Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.
Mantan Menko Polhukam itu menekankan Pasal 55 KUHP lama yang mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Mahfud MD menegaskan, korupsi adalah perbuatan terlarang. Jika ada pengampun karena mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.Â
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerjasama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," kata mantan Ketua MK tersebut.Â
Kendati begitu, Mahfud MD menambahkan, Presiden Prabowo sah-sah saja mengatakan pemikiran dan rencananya. Namun, ia meminta masyarakat ikut mengingatkan presiden tentang apa yang diucapkan.Â
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," imbuhnya.Â