Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Aktivis gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti mengingatkan para pimpinan dan politisi PDIP terkait asal usul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ia pun mengungkit kutipan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno yakni Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah (Jasmerah).
"Demikian juga perlu diingat selalu asal usul atau sejarah Penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.
Ia mengatakan, kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat (1) huruf b adalah kebijakan yang dibuat di era ketika PDIP menjadi Ruling Party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen.
"Sejarah harus selalu diingat, rakyat Indonesia harus dibukakan matanya, bukankah ketika kebijakan PPN 12 persen diketok palunya oleh DPR RI dipimpin oleh Ketua DPR RI nya Puan Maharani dari PDIP? Bukankah Ketua Panja UU yang menetapkan kebijakan PPN 12 persen adalah Dolfi OFP dari Fraksi PDIP?," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan sejumlah politisi PDIP yang jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, ia menegaskan Presiden Prabowo hanya menjalankan perintah UU yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.
"Justru Presiden Prabowo yang telah disumpah untuk menjalankan UU yang harus pasang badan menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party," ucapnya.
Namun demikian, Presiden Prabowo tidak semena-mena dalam menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party. Sejumlah revisi dibuat agar rakyat kecil tidak terbebani oleh kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Melalui masukan yang disampaikan oleh delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memutuskan agar PPN 12 hanya berlaku hanya untuk produk barang mewah.
"Jika ditanya siapa yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen? Menurut saya, yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen adalah PDI Perjuangan. Mestinya di saat UU yang mengatur PPN 12 persen di bahas, PDIP sebagai ruling party tampil membatalkan disahkan dan berlakunya UU ini," katanya.
"Kepada pimpinan dan politisi PDIP, ingat dan camkan kata Bung Karno; Jasmerah, jangan sekali kali melupakan sejarah," tegasnya.