Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menjelaskan terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan dan memberikan kesempatan untuk tobat kepada koruptor jika mau mengembalikan hasil korupsinya.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Yusril menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan dengan cara memberikan amnesti hingga abolisi.

"Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantornya, Jumat 20 Desember 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Aksi unjuk rasa kasus korupsi dana desa/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

"Misalnya, juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah, bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya, ya, akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi."

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Dia menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi memang bisa diberikan untuk semua orang namun bisa juga diberikan opsi grasi individual.

"Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang. Seperti Gus Dur dulu, semua orang yang terlibat dalam gerakan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka, diabolisi, diamnesti, enggak disebutin namanya," ujarnya.

Pasalnya, keputusan amnesti dan abolisi diberikan berdasarkan adanya Keppres. Lantas, jika koruptor memberikan hasil korupsinya maka itu dinyatakan abolisi.

Presiden Prabowo Subianto Bersama Grand Syekh Al-Azhar

Photo :
  • Sekretariat Presiden

"Kalau misalnya, nanti keputusan, amnesti dan abolisi itu pakai Kepres. Jadi Kepres mengatakan, misalnya ya, 1 Agustus tahun 2025, barang siapa yang terlibat korupsi ini, mengembalikan hartanya, dinyatakan diabolisi. Nanti nama-namanya kita yang susun berdasarkan data yang kita miliki," ucap Yusril.

"Jadi ya, kalau bahasa Pak Prabowo ya, mengatakan ya, akan dimaafkan, tentu prosesnya adalah pemberian amnesti dan abolisi," sambungnya.

Sebelumnya, bagi para koruptor diberi kesempatan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk bertobat. Tetapi, uang negara yang dikorupsi tersebut harus dikembalikan.

Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Prabowo menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, dikutip dari Antara.

Prabowo melanjutkan, cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Prabowo, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

“Hai, kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” kata Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya