KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. KPK menyebut bahwa sudah ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus korupsi di PT PP ini ditaksir merugikan negara sebanyak Rp80 miliar.
KPK tengah melakukan proses penyidikan baru terkait dengan dugaan kasus korupsi berupa Proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam kasus baru itu, KPK pun mencegah dua orang warga negara Indonesia (WNI). Dua orang yang dicegah itu berinisial DM dan HNN.
"Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Tessa menjelaskan bahwa DM dan HNN dicegah selama enam bulan lamanya. Keduanya tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.