Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
Bogor​, VIVA – Satlantas Polres Bogor memberlakuan aturan ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak selama tiga hari, mulai Jumat, 20 Desember hingga Minggu, 22 Desember 2024.Â
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan yang menjadi destinasi favorit wisatawan. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi @satlantaspolresbogor.tmc.
"Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Tanggal 20 s.d 22 Desember 2024," tulis akun tersebut.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diarahkan untuk memutar balik oleh petugas.
Car Free Night di Malam Tahun Baru
Selain aturan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan menerapkan malam bebas kendaraan (car free night) di jalur Puncak pada malam pergantian tahun.Â
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2024, hingga pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan parah yang biasanya terjadi saat perayaan tahun baru.
"Malam Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Bogor akan menerapkan Car Free Night di Jalur Puncak. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur dan Bandung akan dialihkan melalui jalur alternatif," demikian keterangan resmi dari akun tersebut.
Jalur Alternatif ke Cianjur via Sukabumi:
Ciawi - Cicurug - Cibadak - Kota Sukabumi - Cianjur
Jalur Alternatif Cianjur via Jonggol:
Cibubur - Cileungsi - Jonggol Cariu - Cikalong - Cianjur