Dua RS Swasta di Brebes Diputus Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan, Begini Dampaknya
- Tri Handoko
Brebes, VIVA – Dua rumah sakit swasta di Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, tidak lagi menerima pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak Jumat 20 Desember 2024. Penghentian ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal akibat dugaan tagihan fiktif layanan pasien JKN.
Pemutusan kerja sama tersebut menyebabkan RSUD Brebes menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama bagi pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya berobat di RS Bhakti Asih. Akibatnya, jumlah pasien rawat jalan di RSUD Brebes meningkat tajam, terlihat dari antrean panjang di lorong Poliklinik rumah sakit.
Direktur RSUD Brebes, dr. Rasipin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Di antaranya adalah menambah jumlah mesin pencuci darah untuk pasien hemodialisis dari 8 unit menjadi 16 unit, dengan rencana penambahan 4 unit lagi dalam waktu dekat.
"Kami juga telah menambah tiga perawat bersertifikasi untuk menangani pasien hemodialisis," ujar dr. Rasipin kepada media, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, untuk mengantisipasi kebutuhan rawat inap, RSUD Brebes telah mengajukan permohonan penambahan tempat tidur ke BPJS Kesehatan. Permohonan tersebut telah disetujui, sehingga kapasitas tempat tidur meningkat dari 340 menjadi 373 unit.
"Kami juga akan merekrut sekitar 55 perawat baru, namun karena status RSUD adalah BLUD, proses perekrutan tetap harus mendapat persetujuan dari Bupati," tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, turut memantau kesiapan RSUD Brebes dalam menangani limpahan pasien dari RS Bhakti Asih. Dari total 36 pasien cuci darah, sebanyak 20 pasien dirujuk ke RSUD Brebes, sementara 16 pasien lainnya dialihkan ke RSUI Mutiara Bunda Tanjung.
"Kami ingin memastikan pelayanan berjalan dengan baik, termasuk bagi tiga pasien hemodialisis yang sudah dilimpahkan ke RSUD Brebes hari ini," jelas Chohari.
Pemutusan kerja sama dengan RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang berlaku selama dua tahun. Sanksi ini dijatuhkan akibat pelanggaran berupa klaim tagihan fiktif yang dilakukan oleh kedua rumah sakit tersebut.
"Ini adalah bentuk sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Selain pemutusan kerjasama selama dua tahun, kedua rumah sakit juga diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp22 miliar serta membayar denda masing-masing Rp250 juta," ungkap Chohari.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, menegaskan bahwa sanksi ini mencakup pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, dan penghentian kerjasama layanan JKN untuk kedua rumah sakit tersebut.
"Informasinya, tagihan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar sudah dikembalikan, dan kedua rumah sakit juga telah dikenai denda masing-masing Rp250 juta," pungkas Ineke. (Tri Handoko/Brebes)