KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Panggilan kepada Askolani dijadwalkan pada Jumat 20 Desember 2024 hari ini.

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas inisial A,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Diperiksa KPK, Adik Febri Diansyah Ditanya Fee Jadi Pengacara SYL

KPK masih belum bisa menjelaskan secara detail informasi apa yang bakal dikonfirmasi kepada Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Pun, KPK berharap agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.

Sebagai informasi, KPK sudah menyita 104 kendaraan terlait ksus tersebut. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua kendaraan itu disita karena diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK Sentil Wali Kota Depok Supian Suri usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

KPK juga turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Para tahanan KPK mendapat kunjungan keluarga saat Idulfitri 1446 H (dok. KPK)

38 Tahanan Rayakan Idul Fitri di KPK

Selain melaksanakan Salat Idulfitri, tahanan KPK juga dipersilakan menerima kunjungan dari keluarga atau kerabatnya dengan tahapan sesuai prosedur.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025