KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi jelang Hari Raya Natal 2024. KPK mengimbau hal itu disertai dengan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran yang dimaksud Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. ASN dan penyelenggara negara diminta tak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
KPK menyampaikan seperti itu karena ASN dan pejabat negara sebagai contoh teladan masyarakat.
"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Budi, ASN dan penyelenggara negara jika menolak pemberian gratifikasi, maka akan menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi.
Sebab, penerimaan gratifikasi bisa memunculkan dampak negatif seperti menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana.
Budi mengatakan bila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan maka mereka wajib melaporkan kepada KPK. Pelaporan itu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata Budi.
Pun, Budi minta semua warga negara Indonesia agar melaporkan kepada KPK jika menemukan adanya ASN dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi saat Natal 2024.
"Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tuturnya.