KPK Harap Harun Masiku Segera Ditangkap agar Tak Dinilai Ada Nuansa Politik
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada unsur politisasi dalam mengusut tuntas kasus korupsi Harun Masiku. KPK berharap agar Harun Masiku segera bisa tertangkap agar tak lagi muncul pandangan adanya unsur politisasi.
"Ya banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain maupun partai lain, KPK juga tidak menginginkan itu, selama memang saudara HM ini bisa segera cepat ditemukan, dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Di sisi lain, KPK juga membantah adanya unsur politisasi ketika melakukan pemeriksaan kepada mantan Menkumham RI Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan kepada seorang saksi karena ingin mengkonfirmasi lebih jauh terkait dengan kasus yang tengah diusut.
"Ya saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali semua saksi yang diminta keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain," kata Tessa.
"Ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik," ujarnya.
Kemudian, Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi karena penyidik ingin mengkonfirmasi terkait dengan adanya fakta hingga sebuah dokumen menyangkut kasus Harun Masiku.
"Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung jadi tidak mengada-ngada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya," katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya dicecar soal adanya surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
Adapun surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDI Perjuangan. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu memang ditandatangani oleh Yasonna.
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada surat saya kirim ke mahkamah agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan mahkamah agung nomor 57," ujar Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan fatwa yang diminta kepada MA itu terdapat sebuah perbedaan pendapat saat itu, antara partai politik dengan lembaga penyelenggara pemilu.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPUÂ dan DPPÂ tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
"Sebagai ketua DPPÂ saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Kemudian DPPÂ mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian kpu menanggapi berbeda," katanya.
Anggota DPR RI fraksi PDIP itu menyebutkan, dirinya mengirimkan fatwa ke MA itu bertujuan agar bisa saling memahami terkait dengan putusan aturan MA.
"Kemudian kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.
DPO Baru Harun Masiku
Diketahui, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.
Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020.Â
Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.
Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.