Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA – Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.
"Ya jadi sebagaimana sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal, telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menjelaskan alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili.
"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," jelas dia.
Sebelumnya, salah satu hakim penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu, Jampidsus Kejaksaan Agung jadi pihak yang termohon.
Adapun, salah satu hakim penerima suap vonis bebas Ronald Tannur yang mengajukan gugatan praperadilan itu Heru Hanindyo.
"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis, 5 Desember 2024.
Djuyamto menjelaskan, bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan Nomor: No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
"Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," kata dia.