Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.

"Ya jadi sebagaimana sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal, telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Djuyamto menjelaskan alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili.

"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," jelas dia.

Sebelumnya, salah satu hakim penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu, Jampidsus Kejaksaan Agung jadi pihak yang termohon.

Adapun, salah satu hakim penerima suap vonis bebas Ronald Tannur yang mengajukan gugatan praperadilan itu Heru Hanindyo.

Anggota DPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor jika Mereka Kembalikan Uang Rakyat

"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis, 5 Desember 2024.

Djuyamto menjelaskan, bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan Nomor: No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

"Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," kata dia.

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Tiga oknum hakim penerima suap dari Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024