Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencabut gugatan bandingnya ke PTUN putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, banding Anwar Usman sudah diterima oleh pengadilan.

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," bunyi putusan cabut gugatan banding dikutip dadi laman SIPP PTUN, Jumat 20 Desember 2024.

Diketahui, Anwar Usman telah mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding mantan Ketua MK itu terdaftar dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut," bunyi putusan banding.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Jumat, 24 November 2023.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

Suhartoyo jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat tersebut ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Namun, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.

Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, PDIP Heran Suara Risma-Gus Hans Nol di 3.900 TPS

Enny menyebut surat keberatan tersebut sudah diteken sejak pekan lalu. Meski demikian, Enny belum dapat memastikan prosedur maupun tindak lanjut terkait surat keberatan semacam itu.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024