Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencabut gugatan bandingnya ke PTUN putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, banding Anwar Usman sudah diterima oleh pengadilan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," bunyi putusan cabut gugatan banding dikutip dadi laman SIPP PTUN, Jumat 20 Desember 2024.

Diketahui, Anwar Usman telah mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding mantan Ketua MK itu terdaftar dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut," bunyi putusan banding.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Jumat, 24 November 2023.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat tersebut ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Namun, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.

Enny menyebut surat keberatan tersebut sudah diteken sejak pekan lalu. Meski demikian, Enny belum dapat memastikan prosedur maupun tindak lanjut terkait surat keberatan semacam itu.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya