Prabowo Wajibkan Stasiun TV Putar Indonesia Raya Jam 6 Pagi, Ketua KPI Jelaskan Dasar Hukumnya

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan semua stasiun televisi untuk menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak pada pukul 06.00 WIB setiap hari.

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK yang Baru Digelar Hari Ini

Langkah ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu pemutaran lagu kebangsaan yang selama ini tidak konsisten di berbagai saluran televisi.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terinspirasi oleh praktik serupa yang telah diterapkan pada siaran radio.

Presiden Prabowo Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Serentak di Televisi Pukul 06.00 WIB

"Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi," jelas Angga, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis 19 Desember 2024.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah di sela-sela kegiatan Perayaan Ultah 50 tahun PRSSNI di Gedung Dewan Pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Photo :
  • IST
Presiden Prabowo Ajak Negara-negara D8 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Agar Bisa Dukung Palestina

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa kewajiban ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Peraturan tersebut menetapkan bahwa lembaga penyiaran wajib menayangkan lagu kebangsaan pada waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00,” kata Ubaidillah, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Pasal 38 P3SPS, lembaga penyiaran diwajibkan membuka siaran dengan lagu Indonesia Raya dan menutupnya dengan lagu wajib nasional.

Bagi lembaga penyiaran yang beroperasi selama 24 jam, lagu kebangsaan harus ditayangkan setiap pukul 06.00 waktu setempat, sementara lagu wajib nasional lainnya diputar pada pukul 24.00 waktu setempat.

Ubaidillah menuturkan bahwa KPI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran guna memastikan aturan ini diterapkan secara optimal.

Selain memenuhi persyaratan hukum, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya memperkokoh nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.

Dengan menjadikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka hari di berbagai stasiun televisi, diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi program tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024