Presiden Prabowo Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Serentak di Televisi Pukul 06.00 WIB
- ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh stasiun televisi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 06.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan waktu pemutaran lagu kebangsaan yang selama ini berbeda-beda di berbagai stasiun televisi.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, menyatakan kebijakan ini mengacu pada praktik serupa di radio.
"Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB. Untuk TV, harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siaran pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi," jelas Angga, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Rabu 18 Desember 2024.
Selain mengatur pemutaran lagu kebangsaan, Angga menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan arahan terkait peningkatan kualitas siaran televisi, khususnya pada pagi hari.
"Ada pesan dari Bapak Presiden agar siaran pagi atau pada jam-jam yang banyak anak-anak menonton TV agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif, dan inspiratif," ungkapnya.
Arahan ini bertujuan memastikan konten siaran televisi di jam-jam utama dapat mendukung perkembangan anak-anak melalui tayangan yang mendidik dan memotivasi.
Lebih lanjut, Angga menekankan pentingnya menjaga konten siaran agar sesuai dengan usia penonton.
"Jangan sampai anak-anak kita terpapar siaran yang bukan sesuai dengan usia tontonannya. Ini demi selamatkan generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang," tambahnya.
Pesan tersebut menggarisbawahi tanggung jawab lembaga penyiaran dalam melindungi anak-anak dari pengaruh tayangan yang tidak sesuai, demi membentuk generasi yang lebih baik di masa depan.