3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap karena memvonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan bakal segera diadili pada Selasa 24 Desember 2024.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Tiga oknum hakim penerima suap dari Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Sidang perdana Selasa, 24 Desember 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Nantinya, perkara tersebut bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Photo :
  • Antara
Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, Erintuah Damanik dkk disebut menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa dalam kasus ini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Kemudian, suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Adapun uang suap didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada Erintuah Damanik Cs. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang hakim. 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Pun, Kejagung juga telah menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga emberikan uang suap untuk ketiga hakim dimaksud melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.

Kemudian, kasus ini juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.

Lisa awalnya diduga menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya