Jerome Polin Jelaskan PPN Jadi 12 Persen, Naik 9 Persen Bukan 1 Persen
- dok pri
Jakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sosok Jerome Polin, seorang edukator dan selebgram yang dikenal sering membahas matematika dengan cara sederhana, turut memberikan penjelasan melalui akun Instagram-nya pada Kamis 1 Desember 2024.
Jerome menguraikan perhitungan kenaikan PPN tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami. Penjelasan Jerome bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai perubahan tarif pajak ini.
Sebagai contoh, Jerome mengilustrasikan perubahan nominal pajak akibat kenaikan PPN. Dengan skenario harga barang tetap, ia menunjukkan bagaimana tarif pajak baru memengaruhi total biaya pajak yang dibayarkan konsumen.
"Misal harga barang Rp100 ribu terus pajaknya 11 persen, artinya pajak yang harus dibayar Rp11 ribu. Kalau pajak 12 persen, maka pajaknya Rp12 ribu. Naiknya nambah Rp1 ribu," ujarnya.
Jerome menekankan bahwa meskipun kenaikan total harga hanya terlihat kecil, fokus utama harus diarahkan pada perubahan persentase pajaknya, bukan harga barang. Ia ingin masyarakat memahami bahwa tarif pajak adalah faktor utama yang berubah.
"Kalau kita lihat harga total memang naiknya seribu, tapi harga barang kan tetap, yang berubah itu pajaknya. Jadi kalau kita mau lihat perubahan pajak, kita hanya boleh fokus ke pajaknya," tambahnya.
Untuk memperjelas, Jerome menjelaskan cara menghitung kenaikan persentase pajak secara rinci. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami proporsi kenaikan nominal terhadap pajak sebelumnya.
"Berarti kita akan hitung Rp1 ribu itu berapa persen dari Rp11 ribu ke Rp12 ribu. Jadi, Rp1 ribu dibagi Rp11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen," jelas Jerome.
Pada akhirnya, Jerome menyimpulkan bahwa meskipun tarif pajak hanya naik 1 persen, dampaknya terhadap jumlah nominal pajak yang dibayarkan mencapai 9 persen. Hal ini menggambarkan bagaimana perubahan kecil dalam tarif pajak dapat berdampak signifikan pada jumlah yang harus dibayarkan.
"Kesimpulannya, memang pajak naik 1 persen, tapi nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 persen dari sebelumnya," tutupnya.
Penjelasan ini diharapkan mampu memberikan perspektif baru bagi masyarakat untuk memahami dampak kenaikan PPN. Jerome juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek pajak dalam perhitungan harga barang.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan PPN ini mulai berlaku pada awal tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan target pembangunan nasional, meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.